Sejarah Kelurahan

Kelurahan Cipari merupakan salah satu kelurahan yang secara administratif berada di wilayah Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, yang pada awalnya sebelum terbentuk Kota Tasikmalaya merupakan sebuah Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kawalu. Selanjutnya seiring dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya melalaui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya serta diterbitkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan di Wilayah Kota Tasikmalaya, maka status Desa yang disandang oleh Cipari berubah menjadi Kelurahan.